Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Bom yang Ditemukan di Transmart Lampung
Radarlampung.co.id – Saksi ahli menyebutkan ada unsur bom di kotak kecil milik terdakwa teror bom Transmart Lampung, Bintang Andromeda (25). Meskipun demikian, unsur bom itu tidak kuat dan sarankan UU darurat pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10). Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli hukum diluar pidana Unila, Edi Rivai mengatakan, unsur bom yang ada dalam kotak tersebut tidak terlalu kuat sehingga tidak bisa dijerat pasal teroris. “Ada unsurnya, tapi tidak bisa dimasukan pada UU yang menyangkut terorisme, maka bisa gunakan UU darurat,” katanya dalam sidang. [caption id=\"attachment_20065\" align=\"alignnone\" width=\"300\"] Saksi ahli hukum diluar pidana Unila, Edi Rivai saat memberikan keterangan pada sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10). Foto Melida Rohlita/Radarlampung.co.id[/caption] Sementara kuasa hukum terdakwa David Sihombing menegaskan, jika kliennya memang tidak bersalah seperti apa yang dikatakan saksi ahli tidak terpenuhi 4 unsur bom. “Kalo ahli bilang tidak memenuhi unsur karena berpatokan dari bahasanya dari lab for, sementara gegana juga sudah melakukan x-ray tidak memenuhi empat unsur bom seperti eksplosif, PWD, dan Inisiatornya tidak ada,” ungkanya. Tidak hanya itu, Sihombing juga menolak saran UU darurat diberikan karena tidak sesuai dengan fakta. “Nah disini tadi ahli menyarankan UU darurat tapi permasalahannya, bahan peledak di UU terorisme dan UU darurat itu kan sama, namun faktanya tidak ada ledakan tapi diledakan itupun tidak meledak tetapi dicerai beraikan. Jadi kalo selama ini ada yang bilang meledak itu tidak ada yang ada dicerai beraikan,” tandasnya. (mel/apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: